Pj Walikota Singkawang Serahkan SK Remisi Bagi Narapidana Lapas Singkawang

    Pj Walikota Singkawang Serahkan SK Remisi Bagi Narapidana Lapas Singkawang
    Pj Walikota Singkawang Serahkan SK Remisi Narapidana Lapas Singkawang

    Singkawang - Sebanyak 483 Narapidana Lapas Kelas IIb Singkawang menerima pengurangan masa pidana (Remisi) pada Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI Ke-79 Tahun 2024.

    Penyerahan remisi ini diserahkan secara simbolis oleh Bapak Pj. Walikota Singkawang Sumastro dalam Upacara  Peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI ke-79 di Lapangan Walikota Singkawang. Sabtu/17-08.

    Sesuai dengan surat KEPUTUSAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR : PAS-1616.PK.05.04 TAHUN 2024
    TENTANG
    PEMBERIAN REMISI UMUM (RU) UMUM TAHUN 2024
    DAN
    PENGURANGAN MASA PIDANA REMISI UMUM (RU) UMUM TAHUN 2024, Untuk Lapas Kelas IIb Singkawang sebanyak 483 Narapidana  menerima Remisi, adapun rinciannya sebagai berikut : Remisi Umum (RU.I ) berjumlah : 477 Orang dan Remisi Umum Langsung Bebas (RU. II) sebanyak 6 Orang.

    Adapun Besaran Remisi yang diperoleh antara lain :
    - 1 Bulan : 57 Orang
    - 2 Bulan : 79 Orang
    - 3 Bulan : 157 Orang
    - 4 Bulan : 130 Orang
    - 5 Bulan : 54 Orang
    - 6 Bulan : 6 Orang
    Sedangkan perolehan Remisi Berdasarkan Kasus antara lain :
    - Narkotika : 334 Orang
    - Kriminal Umum : 149 Orang

    Remisi Umum I (RU I) adalah Remisi Umum yang diberikan kepada Narapidana dan Anak Pidana, akan 
    tetapi pada saat masa pidananya dikurangkan perolehan remisi umum tersebut yang 
    bersangkutan masih harus menjalankan sisa pidana dan belum bebas pada tanggal 
    pelaksanaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, sedangkan Remisi Umum II (RU II) adalah Remisi Umum yang diberikan kepada Narapidana dan anak Pidana, yang 
    masa pidananya apabila dikurangkan perolehan remisinya yang bersangkutan akan 
    bebas pada tanggal pelaksanaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.

    Kalapas Singkawang, Priyo Tri Laksono dalam kesempatan itu menyampaikan bahwa pemberian remisi kepada narapidana dan pengurangan masa pidana kepada anak binaan merupakan perwujudan dari pemajuan dan
    perlindungan Hak Asasi Manusia sebagai salah satu sarana hukum yang penting dalam rangka mewujudkan tujuan Sistem Pemasyarakatan.

    " bahwa remisi dan pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana dan anak binaan yang berkelakuan baik, aktif mengikuti program
    pembinaan, telah menunjukkan penurunan tingkat risiko dan memenuhi syarat lainnya, "terangnya.

    Iapun mengucapkan selamat kepada narapidana yang telah menerima Remisi, jadikan  remisi ini sebagai semangat untuk lebih memperbaiki diri selama menjalani sisa pidana di dalam Lapas.

    lapas singkawang remisi umum
    Bukhory

    Bukhory

    Artikel Sebelumnya

    Meriahkan Hari Kemerdekaan Dan Hari Pengayoman...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Revolusi Penulisan Rilis Berita dengan Bantuan Artificial Intelligence (AI)
    Kepala BPSDM Kumham Sosialisasikan New Paradigm Corporate University, Tampil dengan Wajah Baru
    Hendri Kampai: Batik, Jejak Warisan dan Simbol Jati Diri Nusantara
    Dr. TM Luthfi Yazid, SH, LLM: Tragedi Kemang dan Petisi Satu Pena
    Pukulan Telak, Hendry C Bangun Cs Diusir dari Gedung Dewan Pers

    Ikuti Kami